Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (28/10).
Hasbi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka. Ia mengaku diperiksa penyidik antirasuah mengenai tugas pokoknya sebagai Sekretaris MA.
Baca Juga
"Pokoknya tentang tugas pokok MA," ucap Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).
Selain itu, Hasbi menuturkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan tersangka lainnya yang berasal dari MA. Dia menuturkan, SD sudah dipecat sementara oleh Presiden Jokowi.
"Ada SK pemecatan terhadap empat pegawai kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, sementara oleh Presiden. Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ujarnya.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca Juga
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebagai penerima, tersangka SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga
KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri