Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara setelah Diperiksa KPK


Hakim Agung Gazalba seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (27/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Seusai diperiksa, Gazalba irit bicara.
Baca Juga
KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ia malah berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.
"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," kata Gazalba Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).
Selain Gazalba Saleh, hari ini tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.
Adapun keempat saksi itu yakni, Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi, Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini, Staf Asisten Hakim Agung; dan Riris Riska Diana, ibu rumah tangga.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Baca Juga
Adapun 10 tersangka itu yakni Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
