KPU: Tuduhan Kubu Prabowo Soal Kecurangan Pilpres Tak Jelas
Sidang MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menjawab segala tudingan kecurangan yang dimohonkan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi, menyampaikan tuduhan yang tidak jelas soal kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas," kata Ali di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Menurut Ali, jika Prabowo meyakini ada kesalahan penghitungan suara, seharusnya disampaikan pada permohonan perdana. Namun, Prabowo baru menyampaikan tuduhan kesalahan penghitungan suara pada permohonan kedua.
Baca Juga: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?
"Dalam permohonan 24 Mei 2019, pemohon samasekali tidak menguraikan tuduhan kesalahan penghitungan suara, begitu juga petitum tidak menuntut penghitungan ulang," jelas dia.
Dengan demikian, kata Ali, kubu Prabowo-Sandi secara tidak langsung telah mengakui bahwa KPU telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara.
Tak hanya itu, Ali juga menyoroti lemahnya pemohon menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Menurut dia, kubu Prabowo-Sandi, tidak memiliki bukti kuat.
"Pemohon hanya menuduh kecurangan berdasarkan tingkat provinsi, padahal termohon melakukan penghitungan secara berjenjang," tegas dia.
KPU juga menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu pada permohonan kedua. Menurut dia, hal ini terbukti bahwa tuduhan baru tersebut hanya sebagai syarat mencoba membuktikan tuduhannya tentang penyelenggaraan pemilu yang curang terstruktur, sistematis dan massif.
Baca Juga: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran
"Apabila punya bukti KPU curang, tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan bukti kecurangan mulai dari kecamatan, kabupaten, bahkan hingga tingkat TPS," imbuhnya.
Menurut Ali, tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu Prabowo sangat tidak jelas. Sebab, tidak mampu menguraikan, bagaimana dan seperti apa bentuk kecurangan serta dampaknya.
"Rupanya baru disadari belakangan setelah permohonan pertama diajukan, karena TSM harus melibatkan penyelenggara pemilu," pungkas Ali.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (Pon)
Baca Juga: KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi