KPU: Tuduhan Kubu Prabowo Soal Kecurangan Pilpres Tak Jelas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
KPU: Tuduhan Kubu Prabowo Soal Kecurangan Pilpres Tak Jelas

Sidang MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menjawab segala tudingan kecurangan yang dimohonkan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi, menyampaikan tuduhan yang tidak jelas soal kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas," kata Ali di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Ali, jika Prabowo meyakini ada kesalahan penghitungan suara, seharusnya disampaikan pada permohonan perdana. Namun, Prabowo baru menyampaikan tuduhan kesalahan penghitungan suara pada permohonan kedua.

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Baca Juga: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

"Dalam permohonan 24 Mei 2019, pemohon samasekali tidak menguraikan tuduhan kesalahan penghitungan suara, begitu juga petitum tidak menuntut penghitungan ulang," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ali, kubu Prabowo-Sandi secara tidak langsung telah mengakui bahwa KPU telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara.

Tak hanya itu, Ali juga menyoroti lemahnya pemohon menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Menurut dia, kubu Prabowo-Sandi, tidak memiliki bukti kuat.

"Pemohon hanya menuduh kecurangan berdasarkan tingkat provinsi, padahal termohon melakukan penghitungan secara berjenjang," tegas dia.

KPU juga menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu pada permohonan kedua. Menurut dia, hal ini terbukti bahwa tuduhan baru tersebut hanya sebagai syarat mencoba membuktikan tuduhannya tentang penyelenggaraan pemilu yang curang terstruktur, sistematis dan massif.

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

"Apabila punya bukti KPU curang, tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan bukti kecurangan mulai dari kecamatan, kabupaten, bahkan hingga tingkat TPS," imbuhnya.

Menurut Ali, tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu Prabowo sangat tidak jelas. Sebab, tidak mampu menguraikan, bagaimana dan seperti apa bentuk kecurangan serta dampaknya.

"Rupanya baru disadari belakangan setelah permohonan pertama diajukan, karena TSM harus melibatkan penyelenggara pemilu," pungkas Ali.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (Pon)

Baca Juga: KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

#Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan