KPU: Tuduhan Kubu Prabowo Soal Kecurangan Pilpres Tak Jelas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
KPU: Tuduhan Kubu Prabowo Soal Kecurangan Pilpres Tak Jelas

Sidang MK. (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menjawab segala tudingan kecurangan yang dimohonkan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi, menyampaikan tuduhan yang tidak jelas soal kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas," kata Ali di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Ali, jika Prabowo meyakini ada kesalahan penghitungan suara, seharusnya disampaikan pada permohonan perdana. Namun, Prabowo baru menyampaikan tuduhan kesalahan penghitungan suara pada permohonan kedua.

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Baca Juga: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

"Dalam permohonan 24 Mei 2019, pemohon samasekali tidak menguraikan tuduhan kesalahan penghitungan suara, begitu juga petitum tidak menuntut penghitungan ulang," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ali, kubu Prabowo-Sandi secara tidak langsung telah mengakui bahwa KPU telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara.

Tak hanya itu, Ali juga menyoroti lemahnya pemohon menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Menurut dia, kubu Prabowo-Sandi, tidak memiliki bukti kuat.

"Pemohon hanya menuduh kecurangan berdasarkan tingkat provinsi, padahal termohon melakukan penghitungan secara berjenjang," tegas dia.

KPU juga menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu pada permohonan kedua. Menurut dia, hal ini terbukti bahwa tuduhan baru tersebut hanya sebagai syarat mencoba membuktikan tuduhannya tentang penyelenggaraan pemilu yang curang terstruktur, sistematis dan massif.

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

"Apabila punya bukti KPU curang, tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan bukti kecurangan mulai dari kecamatan, kabupaten, bahkan hingga tingkat TPS," imbuhnya.

Menurut Ali, tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu Prabowo sangat tidak jelas. Sebab, tidak mampu menguraikan, bagaimana dan seperti apa bentuk kecurangan serta dampaknya.

"Rupanya baru disadari belakangan setelah permohonan pertama diajukan, karena TSM harus melibatkan penyelenggara pemilu," pungkas Ali.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (Pon)

Baca Juga: KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

#Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan