KPU: Tuduhan Kubu Prabowo Soal Kecurangan Pilpres Tak Jelas
Sidang MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menjawab segala tudingan kecurangan yang dimohonkan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi, menyampaikan tuduhan yang tidak jelas soal kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas," kata Ali di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Menurut Ali, jika Prabowo meyakini ada kesalahan penghitungan suara, seharusnya disampaikan pada permohonan perdana. Namun, Prabowo baru menyampaikan tuduhan kesalahan penghitungan suara pada permohonan kedua.
Baca Juga: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?
"Dalam permohonan 24 Mei 2019, pemohon samasekali tidak menguraikan tuduhan kesalahan penghitungan suara, begitu juga petitum tidak menuntut penghitungan ulang," jelas dia.
Dengan demikian, kata Ali, kubu Prabowo-Sandi secara tidak langsung telah mengakui bahwa KPU telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara.
Tak hanya itu, Ali juga menyoroti lemahnya pemohon menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Menurut dia, kubu Prabowo-Sandi, tidak memiliki bukti kuat.
"Pemohon hanya menuduh kecurangan berdasarkan tingkat provinsi, padahal termohon melakukan penghitungan secara berjenjang," tegas dia.
KPU juga menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu pada permohonan kedua. Menurut dia, hal ini terbukti bahwa tuduhan baru tersebut hanya sebagai syarat mencoba membuktikan tuduhannya tentang penyelenggaraan pemilu yang curang terstruktur, sistematis dan massif.
Baca Juga: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran
"Apabila punya bukti KPU curang, tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan bukti kecurangan mulai dari kecamatan, kabupaten, bahkan hingga tingkat TPS," imbuhnya.
Menurut Ali, tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu Prabowo sangat tidak jelas. Sebab, tidak mampu menguraikan, bagaimana dan seperti apa bentuk kecurangan serta dampaknya.
"Rupanya baru disadari belakangan setelah permohonan pertama diajukan, karena TSM harus melibatkan penyelenggara pemilu," pungkas Ali.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (Pon)
Baca Juga: KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan