MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).
Idham menyampaikan, setelah mempelajari putusan MK, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Hal itu, kata dia, disebabkan putusan MK bersifat final dan mengikat. “KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujarnya.
Idham belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Baca juga:
PDIP Sebut Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat dari Konspirasi Calon Tunggal
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
Lembaga penegak Konstitusi itu mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1) sehingga mereka mengubah pasal tersebut.(knu)
Baca juga:
MK Ubah Sebagian Aturan di UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon