KPU RI Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR dari 18 Parpol

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 10 Juli 2023
KPU RI Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR dari 18 Parpol

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mayoritas partai politik peserta Pemilu siap mengarungi persaingan di 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR.

Baca Juga:

KPU DKI Sebut Seluruh Bacaleg Jakarta Telah Perbaiki Berkas Syarat Pendaftaran

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hingga waktu terakhir tahapan penyerahan dokumen perbaikan, Minggu (9/7) pihaknya menerima berkas perbaikan persyaratan bakal caleg DPR.

"Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," kata Hasyim kepada wartawan diJakarta, Senin (10/7).

Parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, dan PKN. Lalu Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Hasyim tak mengungkapkan jumlah bakal caleg dari setiap partai yang dokumen persyaratannya diperbaiki.

Baca Juga:

Hari Ini KPU Tutup Penyerahan Berkas Perbaikan Administrasi Caleg

Hasyim melanjutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga telah menerima dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hingga batas waktu akhir.

"Tahapan lancar semua," katanya.

KPU hingga KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg tersebut maupun dokumen baru milik bakal caleg pengganti. Bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) akan diumumkan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus.

Akhir Juni lalu, KPU rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik.

Hasilnya, 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen (hampir 90 persen) ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS). 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). (Knu)

Baca Juga:

Gibran Tanggapi Mundurnya Bupati Juliyatmono untuk Maju Caleg

#KPU #Calon Legislatif #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Beberapa isu utama revisi UU Sisdiknas yang menjadi sorotan Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Hanif mengingatkan publik agar tidak mudah tertipu dengan label "air pegunungan"
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Indonesia
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Kondisi geografis Papua Selatan memiliki garis perbatasan paling panjang dengan Papua Nugini.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Indonesia
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Praktik tambang ilegal di kawasan strategis seperti Mandalika sangat ironis.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Indonesia
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Usman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi penurunan HET di lapangan berjalan tanpa penyimpangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Prinsip utama adalah mendukung kebijakan pendidikan yang mampu meningkatkan daya saing global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Indonesia
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
Penting untuk dipastikan bahwa pengajaran bahasa Portugis, sama seperti bahasa asing lainnya, memiliki landasan dan tujuan yang kuat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
Indonesia
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berpegangan pada tiga prinsip utama hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Bagikan