KPU Masih Temukan Lima Bacaleg DPR Eks Koruptor
Logo KPU (Foto/kpu-karangasemkab.go.id)
MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya tak akan meloloskan daftar bakal calon legislatif (caleg) yang diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Hal tersebut berdasarkan PKPU No 20 tahun 2018 tentang larangan bagi napi eks koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Terkait hal itu, Wahyu mengakui telah menyisir seluruh bakal caleg yang diajukan parpol melalui dokumen persyaratan. Hasilnya KPU menemukan sebanyak 5 bakal caleg merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
"Temuan kami baru lima bakal calon anggota DPR RI yang merupakan mantan napi koruptor," kata Wahyu Setiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7).
Namun Wahyu enggan menyebutkan siapa saja kelima bakal caleg yang tak memenuhi syarat tersebut dan dari mana asal partainya.
"Mereka harus diganti oleh parpol yang pergantiannya terakhir hari ini Selasa pukul 00.00 WIB," katanya.
Berikut rilisan bacaleg DPR eks koruptor yang dikembalikan KPU ke Parpol:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- NasDem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
Yang tidak dijelaskan partainya 5 orang.
Selain lima Bacaleg itu, KPU juga menemukan sejumlah mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Sampai saat ini masih ada 204 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS termasuk lima orang Bacaleg DPR RI," ujarnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Persekusi Neno Warisman, Prabowo: Masa Ada Warga Negara Tidak Boleh ke Wilayah NKRI
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara