KPU Jabar Temukan 70 Ribu Data Ganda Keanggotaan di Parpol Anyar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 November 2022
KPU Jabar Temukan 70 Ribu Data Ganda Keanggotaan di Parpol Anyar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi. Proses ini bagian dari tahapan pemilu.

Ada bagi lima partai politik (parpol) diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:

Bersedia Maju di Pilpres 2024, Anies Akui Sudah Banyak Komunikasi dengan Partai Politik

Kelima parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).

"Kita ketahui ada lima parpol yang sudah diputuskan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan, lima parpol di Jabar data sudah masuk dan sudah dilakukan verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, di Bandung, Selasa.

Dalam proses verifikasi administrasi terhadap lima parpol tersebut, KPU Jawa Barat melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol tersebut.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan adanya temuan kegandaan eksternal antar anggota parpol ialah ada satu nama anggota parpol yang tercantum di parpol lainnya.

"Itu kan harus ditindaklanjuti oleh partai politik, dibuat surat pernyataan apakah yang bersangkutan itu menjadi anggota partai mereka atau tidak. Itu dilakukan selama dua hari ke depan," kata Endun.

Ia mengatakan, temuan kasus kegandaan eksternal antar anggota pada lima parpol tersebut mencapai 70 ribu data.

"Jadi lima partai ini kami hampir 70 ribu data dan diinput mereka dan kegandaan ada satu orang terdapat di sejumlah partai politik. Jadi harus buat surat pernyataan dan harus klarifikasi," kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol, KPU Jawa Barat akan melakukan rekapitulasi hasil pleno dari proses verifikasi administrasi bagi lima partai politik (parpol) pasca putusan Bawaslu.


"Jadi pada hari Rabu 16 November 2022 nanti, lima parpol pasca putusan Bawaslu ini akan dilakukan rekapitulaso tingkat provinsi dan kemudian KPU Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan ke KPU RI," kata Endun.


Sementara untuk sembilan partai politik lainnya, saat ini sedang melakukan perbaikan data oleh DPP melalui Sipol (Sistem Partai Politik). (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Cerita Anies di Antara JK dan 3 Ketum Partai Politik

#Pemilu #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan