KPU Jabar Temukan 70 Ribu Data Ganda Keanggotaan di Parpol Anyar


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq.
MeahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi. Proses ini bagian dari tahapan pemilu.
Ada bagi lima partai politik (parpol) diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga:
Bersedia Maju di Pilpres 2024, Anies Akui Sudah Banyak Komunikasi dengan Partai Politik
Kelima parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).
"Kita ketahui ada lima parpol yang sudah diputuskan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan, lima parpol di Jabar data sudah masuk dan sudah dilakukan verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, di Bandung, Selasa.
Dalam proses verifikasi administrasi terhadap lima parpol tersebut, KPU Jawa Barat melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol tersebut.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan adanya temuan kegandaan eksternal antar anggota parpol ialah ada satu nama anggota parpol yang tercantum di parpol lainnya.
"Itu kan harus ditindaklanjuti oleh partai politik, dibuat surat pernyataan apakah yang bersangkutan itu menjadi anggota partai mereka atau tidak. Itu dilakukan selama dua hari ke depan," kata Endun.
Ia mengatakan, temuan kasus kegandaan eksternal antar anggota pada lima parpol tersebut mencapai 70 ribu data.
"Jadi lima partai ini kami hampir 70 ribu data dan diinput mereka dan kegandaan ada satu orang terdapat di sejumlah partai politik. Jadi harus buat surat pernyataan dan harus klarifikasi," kata dia.
Setelah melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol, KPU Jawa Barat akan melakukan rekapitulasi hasil pleno dari proses verifikasi administrasi bagi lima partai politik (parpol) pasca putusan Bawaslu.
"Jadi pada hari Rabu 16 November 2022 nanti, lima parpol pasca putusan Bawaslu ini akan dilakukan rekapitulaso tingkat provinsi dan kemudian KPU Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan ke KPU RI," kata Endun.
Sementara untuk sembilan partai politik lainnya, saat ini sedang melakukan perbaikan data oleh DPP melalui Sipol (Sistem Partai Politik). (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Cerita Anies di Antara JK dan 3 Ketum Partai Politik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
