KPU Dorong Parpol Buat Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong partai politik untuk membuat rekening khusus guna mencegah praktik korupsi dana kampanye.
Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sejatinya telah mengatur terkait dana kampanye.
"Kalau misalnya urusan dana kampanye aturannya partai politik harus punya rekening khusus dana kampanye yang untuk nanti dilaporkan ke KPU," kata anggota KPU August Mellaz saat diskusi media dengan topik Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024', Jumat (24/2).
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan KPU Adanya Daerah Berpotensi Golput
Mellaz menuturkan, praktik korupsi dapat terlihat dari laporan yang nantinya diserahkan ke KPU. Dengan begitu, pemilihan umum (pemilu) Indonesia bersih dari tindakan yang melawan hukum.
"Kemudian nanti dia harus bikin laporan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran, sampai nanti prosesnya juga diaudit," terangnya.
Baca Juga:
KPU Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas saat Pemilu
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyoroti aturan dana kampanye yang dinilai masih longgar dan rawan menimbulkan praktek korupsi.
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," ujar Fahri Hamzah. (Asp)
Baca Juga:
KPU DKI Sambangi Rumah Jaja Mihardja Lakukan Coklit Data Pemilih
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026