KPU-Bawaslu Seia Sekata Sukseskan Pilkada Ditengah Pandemi Corona

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
KPU-Bawaslu Seia Sekata Sukseskan Pilkada Ditengah Pandemi Corona

Komisioner KPU Viryan Azis (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Penyelenggara pemilu harus bergotong royong menghadapi tantangan dan resiko Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Baik Bawaslu atau KPU setuju bakal bekerja keras mengingat pesta demokrasi kali ini dilaksanakan kala pandemi COVID-19 menyerang Indonesia.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tantangan Bawaslu akan terlihat dalam mengawasi dan menindak suatu pelanggaran pemilihan.

Baca Juga:

Mendagri Tito Beri Jaminan Pilkada Serentak Digelar Desember 2020

Afif mengambil contoh sistem pengawas pemilu (siwaslu) yang biasanya hanya digunakan hari H, nantinya akan dilakukan untuk semua form pengawasan.

"Sekarang semua tahapan kita akan jadikan online tantangannya memang di jaringan ada yang bagus dan tidak. Kita sedang siapkan skenarionya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (3/6)

Sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran, Afif melihat tantangannya berada ketika permintaan keterangan pelapor yang akan dilakukan dalam persidangan berbasis daring.

Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7-5-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Hal ini tengah menjadi pembahasan dengan KPU terkait penindakan pelanggaran di lapangan beserta pembuktiannya. Pasalnya, Afif tidak memungkiri rezim pemilu landasannya tetap hukum.

"Butuh percepatan, sementara proses Pilkada waktunya sangat sempit untuk penanganan pelanggaran. Ini tantangan kita maka tahapan dan kepastian menjadi kunci apakah suatu perkara jika dilaporkan bisa ditindaklanjuti atau tidak," ungkap Mantan Koordinator Nasional JPPR itu.

Komisioner KPU Viryan Azis menambahkan risiko KPU yang akan dihadapi saat Pilkada 2020 mendatang. Pertama dari aspek politis. Aspek ini sudah terselesaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikutnya risiko teknis, Viryan menyatakan pola hubungan koordinasi yang intim harus terjalin antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas (Gugas). Sama halnya dengan Bawaslu, Viryan melihat penyelenggara memiliki resiko keuangan tidak semata-mata dalam pengadaan namun pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga:

DPD Pertanyakan Kengototan Pemerintah Nekat Gelar Pilkada 9 Desember 2020

Selanjutnya Viryan mengatakan, ada risiko hukum yang melandasi pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Adapula risiko informasi yang erat kaitannya dalam teknis pelaksanaan, untuk melakukan diseminasi yang memadai, efektif, sosialisasi, edukasi serta terjamin terkonfirmasi kepada mitra penyelenggara.

"Informasi mesti terjamin terkonfirmasi kepada mitra penyelenggara yaitu teman-teman Bawaslu dan DKPP bukan hanya di pusat tapi berjenjang sampai kabupaten/kota, kecamatan desa dan kelurahan," pungkas Viryan. (Knu)

#Bawaslu #Komisi Pemilihan Umum #UU Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan