KPPU: Tarif Bawah Jadi Masalah Utama Taksi Konvensional


Pertemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan pengusaha taksi, pemilik aplikasi, Kemenhub, dan Kominfo, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Bisnis - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil para pengusaha taksi, pemilik aplikasi, Kemenhub, dan Kominfo. Pertemuan ini dilakukan untuk menjadi jalan tengah dalam mencari solusi persoalan angkutan umum konvensional dan online agar tidak berlarut-larut.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, pertemuan ini dilakukan guna untuk mendengarkan keluhan dari pelaku usaha Uber, Grab, dan taksi. Pihaknya menilai bahwa pokok permasalahan selama ini yakni tarif batas bawah. Ada usulan tarif batas bawah harus dihilangkan agar taksi mampu bersaing dengan moda transportasi berbasis online.
"Kami akan memberikan rekomendasi kepada Kemenhub dan pemprov agar segera menghilangkan tarif batas bawah. Alasannya, agar pengusaha perusahaan taksi diberi kesempatan untuk bersaing dengan pelaku usaha new entrance," kata Syarkawi saat ditemui usai diskusi di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Syarkawi menambahkan bahwa regulasi mengenai tarif bawah menjadi persoalan utama sehingga taksi konvesional merasa terbebani dengan diberlakukannya tarif batas bawah ini.
"Jadi, mereka mengalami kesulitan dalam menyesuaikan tarif yang mereka punya gara-gara ada aturan main yang mewajibkan mereka mengikuti regulasi yang tarif bawah," terangnya.
Sementara masalah tarif, perusahaan taksi terbatas dengan adanya regulasi tarif bawah dari pemerintah, sehingga kalah saing dengan transportasi berbasis aplikasi.
"Kalau regulasi terkait tarif bawah tidak dihilangkan, maka yang terjadi ke depannya perusahaan taksi tidak mampu bersaing dengan Uber dan Grab, dan perusahaan taksi akan kehilangan pasar transportasi darat," tuturnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Blue Bird Gratis, Anak Sekolah Hingga Orang Tua Antre Naik Taksi
- Supir Taksi Iri Transportasi Online Berbasis Aplikasi Tak Bayar Pajak
- Ini Bedanya Penghasilan Taksi Reguler dengan GrabCar
- Perbandingan Layanan Taksi Dengan GrabCar di Jakarta
- Istri Supir Taksi Curhat, Setoran Tinggi Mencekik Pengemudi
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas

Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%

DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional

KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk

Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM

Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
