KPPU: Tarif Bawah Jadi Masalah Utama Taksi Konvensional

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Maret 2016
KPPU: Tarif Bawah Jadi Masalah Utama Taksi Konvensional

Pertemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan pengusaha taksi, pemilik aplikasi, Kemenhub, dan Kominfo, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil para pengusaha taksi, pemilik aplikasi, Kemenhub, dan Kominfo. Pertemuan ini dilakukan untuk menjadi jalan tengah dalam mencari solusi persoalan angkutan umum konvensional dan online agar tidak berlarut-larut.

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, pertemuan ini dilakukan guna untuk mendengarkan keluhan dari pelaku usaha Uber, Grab, dan taksi. Pihaknya menilai bahwa pokok permasalahan selama ini yakni tarif batas bawah. Ada usulan tarif batas bawah harus dihilangkan agar taksi mampu bersaing dengan moda transportasi berbasis online.

"Kami akan memberikan rekomendasi kepada Kemenhub dan pemprov agar segera menghilangkan tarif batas bawah. Alasannya, agar pengusaha perusahaan taksi diberi kesempatan untuk bersaing dengan pelaku usaha new entrance," kata Syarkawi saat ditemui usai diskusi di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Syarkawi menambahkan bahwa regulasi mengenai tarif bawah menjadi persoalan utama sehingga taksi konvesional merasa terbebani dengan diberlakukannya tarif batas bawah ini.

"Jadi, mereka mengalami kesulitan dalam menyesuaikan tarif yang mereka punya gara-gara ada aturan main yang mewajibkan mereka mengikuti regulasi yang tarif bawah," terangnya.

Sementara masalah tarif, perusahaan taksi terbatas dengan adanya regulasi tarif bawah dari pemerintah, sehingga kalah saing dengan transportasi berbasis aplikasi.

"Kalau regulasi terkait tarif bawah tidak dihilangkan, maka yang terjadi ke depannya perusahaan taksi tidak mampu bersaing dengan Uber dan Grab, dan perusahaan taksi akan kehilangan pasar transportasi darat," tuturnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Blue Bird Gratis, Anak Sekolah Hingga Orang Tua Antre Naik Taksi
  2. Supir Taksi Iri Transportasi Online Berbasis Aplikasi Tak Bayar Pajak
  3. Ini Bedanya Penghasilan Taksi Reguler dengan GrabCar
  4. Perbandingan Layanan Taksi Dengan GrabCar di Jakarta
  5. Istri Supir Taksi Curhat, Setoran Tinggi Mencekik Pengemudi
#Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Transportasi Online #GrabCar #Taksi Uber
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
RUU Sistranas mengatur secara khusus transportasi online untuk memastikan perlindungan terhadap mitra driver.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
Indonesia
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Tuntan skema bagi hasil sebesar 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator merupakan suara masyarakat pekerja yang harus diperhatikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Indonesia
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Indonesia
Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional
Usulan untuk menurunkan potongan aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan berpotensi untuk menyebabkan masalah pada operasional perusahaan e-hailing di Indonesia karena pendapatan dan permintaan yang lebih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif  Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional
Indonesia
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan electric multiple unit (EMU).
Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk
Saat diciduk polisi, MGS mengaku gelap mata melakukan aksi kejahatannya karena mengaku butuh biaya untuk menikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 April 2024
Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk
Indonesia
Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
"Ya semua ada jalurnya nanti tanya dengan inspektorat," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/7).
Andika Pratama - Senin, 24 Juli 2023
Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
Indonesia
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
PT Jakarta Propetrindo (JakPro) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mula Akmal - Senin, 24 Juli 2023
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
Fun
Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
Kiat tetap aman menggunakan transportasi online di malam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 16 Juli 2023
Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
Bagikan