Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk


Sopir Grab berinisial M sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangkap polisi pada Jumat (29/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Keinginan untuk menikah membuat sopir Grab berinisial MGS (25) berbuat nekat. Sopir Grab itu sampai meminta paksa uang Rp 100 juta kepada penumpangnya perempuan berinisial C (29) serta menganiaya korbannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Aksi nekat pelaku itu berlangsung pada Senin (25/3) pekan lalu. Saat diciduk polisi, MGS mengaku gelap mata melakukan aksi kejahatannya karena mengaku butuh biaya untuk menikah.
Baca juga:
Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI
"Dari hasil pendalaman penyidik, motif utama pelaku melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang karena kepepet mau menikahi pacarnya. Pada April ini pelaku akan menikah tetapi belum ada biayanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (2/4).
Kapolres menjelaskan korban berhasil melarikan diri dari pelaku di ruas jalan keluar Tol Tangerang. Menurut dia, kala itu pelaku lengah setelah korban berteriak rampok dan maling ketika ada pengendaraan lain yang melintas.
"Bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan di luar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling. Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri," papar Syahduddi.
Baca juga:
Syahduddi menambahkan setelah peristiwa tersebut korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke polisi. "Kemudian, (korban) langsung dilakukan visum," imbuhnya.
Dari hasil keterangan korban, lanjut Kapolres, penyidik langsung berkoordinasi dengan pengelola taksi daring untuk mengidentifikasi pelaku. "Setelah mendapat identitas dan data dari pada pengemudi dan juga pelaku, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (29/3) dini hari sekira pukul 02.00 WIB," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan sanksi sembilan tahun penjara, pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan sanksi sembilan tahun penjara serta pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan sanksi satu tahun penjara. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kebelet Nikah, Sopir Grab Nekat Palak Penumpang Cewek Rp 100 Juta Diciduk
