Bisnis

Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 25 Maret 2024
Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

Grab Indonesia terima sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU RI. (Foto: Merahputih.com/Andrew Francois)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - GRAB Indonesia resmi menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima sertifikat kepatuhan persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Penyerahan sertifikat itu oleh KPPU RI dilakukan di Roemah Kuliner, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengatakan sertifikat itu sebagai tanda bahwa perusahaan mematuhi peraturan persaingan dan melakukan persaingan usaha secara sehat. "Penerbitan peraturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha demi mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," terang Armando di Menteng, Senin (25/3).

Baca juga:

Tutup Layanan ClaudKitchen, Grab PHK Karyawan

Armando menambahkan Grab telah menunjukkan komitmen mereka terhadap persaingan usaha yang sehat. .KPPU RI memutuskan agar Grab menerima sertifikat kepatuhan persaingan usaha yang berlaku mulai 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.

"Penting bagi kami untuk mengawasi persaingan usaha antarperusahaan teknologi sehingga persaingan usaha di sektor itu menjadi lebih fair, terutama bagi sisi konsumen, agar tidak mendistorsi pasar yang dapat merugikan konsumen," lanjutnya.

KPPU RI

Ada sejumlah keuntungan bagi perusahaan pemegang sertifikat kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI. (Foto: merahputih.com/Andrew Francois)

Adapun manfaat bagi perusahaan pemegang sertifikat kepatuhan itu, menurut anggota KPPU RI Mohammad Reza ialah pengetahuan terkait peraturan persaingan usaha, hingga bantuan dan kemudahan kala perusahaan tersangkut kasus persaingan usaha.

"Meski sudah memiliki sertifikat kepatuhan usaha, tak lantas suatu perusahaan itu jadi bebas dari aturan. Mereka tetap bisa dikenakan sanksi, tapi ada keringanan denda dari KPPU RI bagi perusahaan pemegang sertifikat kepatuhan persaingan usaha," kata Reza.

Adapun jumlah sanksi atau denda yang bisa dikenakan KPPU RI bagi perusahaan pelanggar aturan persaingan usaha, ialah sebesar 10 persen dari total penjualan atau 50 persen dari total keuntungan bersih.(waf)

Baca juga:

Grab Akuisisi Supermarket Top Malaysia Jaya Grocer

#Bisnis Akik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Lifestyle
Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI
Grab telah menunjukkan komitmen mereka terhadap persaingan usaha yang sehat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Maret 2024
Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI
Bagikan