Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK

Dishub Solo hentikan operasional bajaj online. Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo resmi mengentikan operasional bajaj online yang dijalankan oleh Maxride terhitung Jumat (10/10).

Hal itu didasari dari syarat kelayakan angkutan umum bajaj bisa menarik dan berjalan di jalan raya belum dipenuhi. Di antaranya tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Larangan bajaj narik penumpang tersebut juga disosialisasikan ke media sosial melalui Instagram @dishubsurakarta.

Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad menyebutkan, ada beberapa alasan yang mendasari pelarangan bajaj beroperasi di Kota Solo.

“Bajaj dilarang beroperasi di Kota Solo. Kami sudah sosialisasikan itu ke akun medsos Dishub Solo,” kata Taufiq, Sabtu (11/10).

Baca juga:

Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin

Ia menyebutkan, alasan Bajaj dilarang beroperasi belum melengkapi administrasi apa pun, seperti STNK dan TNKB.

“STNK dan TNKB belum ada, termasuk izin operasional,” kata dia.

Selain itu, ia pun meminta pihak operator bisa mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kebijakan yang telah diputuskan Dishub Solo.

“Kami akan pantau dilapangan setelah adanta kebijakan ini,” pungkasnya.

Baca juga:

16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan

Sebelumnya, kendaraan transportasi roda tiga atau Bajaj Maxride mengaspal di jalanan Kota Solo.

Hal tersebut menambah daftar persaingan kendaraan transportasi Solo hingga bisa berdampak padatnya jalan yang menimbulkan macet. Di balik itu semua, ternyata Bajaj di Solo belum mengantongi izin.

Sejauh ini, Dishub Solo belum pernah berkomunikasi dengan perusahaan atau operator terkait beroperasinya layanan Maxride.

“Kami belum tahu apakah operasionalnya layanan itu sudah mengantongi izin atau belum. Karena terkait layanan Bajaj ini kami tidak pernah mengeluarkan perizinan, tau-tau muncul aja begitu," kata Taufiq, Rabu (8/10).

Menurut Taufiq, perizinan terkait aturan transportasi online itu sejatinya diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang menyatakan angkutan sewa khusus yang berbasiskan mobil perizinannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Sedangkan kendaraan roda dua (ojek online) perizinannya langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat.

“Kami telah berkomunikasi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena mereka beroperasi di dua lokasi itu juga. Dan dari Provinsi Jogja dan Pemprov Jateng belum mengeluarkan izin untuk layanan Maxride seperti itu," ucap dia. (Ismail/Jawa Tengah)

#Bajaj Online #Dinas Perhubungan #Transportasi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Parkir liar di Blok M makin meresahkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Dishub DKI bertindak tegas.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Indonesia
Dishub Solo Pasang Rambu Larangan, Persempit Gerak Bajaj dalam Angkut Penumpang
Beberapa bulan lalu, rambu larangan bajaj telah dipasang langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi di Jl Slamet Riyadi.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Dishub Solo Pasang Rambu Larangan, Persempit Gerak Bajaj dalam Angkut Penumpang
Indonesia
Sambut Imlek, Rekayasa Lalin Bakal Diberlakukan di Kota Tua hingga Pertengahan Februari 2026
Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di Kota Tua hingga pertengahan Februari 2026. Hal itu dilakukan demi menyambut Imlek.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Sambut Imlek, Rekayasa Lalin Bakal Diberlakukan di Kota Tua hingga Pertengahan Februari 2026
Indonesia
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
Penandatanganan SE tersebut disaksikan perwakilan 25 driver ojol Solo dan Polresta Surakarta di Balai Kota Solo.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
Indonesia
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Dishub Solo menghentikan operasional bajaj online Maxride. Sebab, transportasi itu belum memiliki TNKB dan STNK.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Indonesia
Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin
Pengemudi becak menolak keras kehadiran bajaj online di Solo. Transportasi online itu dianggap belum berizin dan bisa mengancam eksistensi becak.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin
Indonesia
Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
Kemacetan di TB Simatupang terjadi menyusul adanya kegiatan proyek strategis nasional.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Bagikan