Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dishub Solo Pasang Rambu Larangan, Persempit Gerak Bajaj dalam Angkut Penumpang

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Dishub Solo Pasang Rambu Larangan, Persempit Gerak Bajaj dalam Angkut Penumpang

Dishub Solo pasang larangan bajaj melintas di jalan dalam Kota Solo, Sabtu (14/2). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan Kota Solo kembali memasang rambu larangan bajaj di sejumlah ruas jalan. Sedikitnya ada lima ruas jalan resmi tak boleh dilintasi kendaraan transportasi roda tiga berbasis online itu.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu, rambu larangan bajaj telah dipasang langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi di Jl Slamet Riyadi. Selang beberapa waktu, desakan dari komunitas ojek online (ojol) membuat pemerintah bertindak tegas.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surakarta Yulianto mengatakan pemasangan rambu ini sesuai dengan SE Larangan Operasional Bajaj di Surakarta sehingga pihaknya memasang rambu larangan bajaj di Solo.

“Pemasangan pertama di Jl Slamet Riyadi dan kemudian hari ini kami pasang di Jl Jenderal Sudirman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Adi Sucipto, dan Jl Dr Radjiman," kata Yulianto, Sabtu (14/2).

Ia mengatakan rambu larangan bergambar bajaj coret lengkap dengan keterangan 'Bajaj Online Dilarang Masuk' itu dipasang dibeberapa titik di setiap ruas jalan yang dilarang untuk dilewati.

Baca juga:

Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK


Dengan pemasangan rambu larangan ini, kata dia, Dishub Surakarta maupun Satlantas Polresta bisa melakukan penindakan secara langsung apabila bajaj online nekat melintas di lokasi yang sudah dipasangi rambu larangan. "Teman-teman bajaj online yang nekat melintas bisa kami tindak karena pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian maupun kami,” tegas dia.

Ia berharap masyarakat maupun pengguna bajaj online bisa memahami larangan ini. Sementara itu, operator diharapkan bisa lebih bijak dalam beroperasi dengan peran sebagai angkutan permukiman kawasan tertentu. "Kami harap operator bisa melakukan perubahan pada rute-rute yang sudah dilarang pemerintah kota," kata Yulianto.

Secara terpisah, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan membenarkan pemasangan rambu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan Pemerintah Kota Surakarta. Selanjutnya, proses sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak-pihak terkait akan dilakukan sebelum melakukan penindakan bagi pelanggar. Bagi pengemudi bajaj yang tetap nekat melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan.

"Kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan Kota Surakarta. Setelah ini, nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin





#Solo #Bajaj Online #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Berita Foto
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Suasana kepadatan lalu-lintas saat jam berangkat kerja di jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Bagikan