MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan Kota Solo kembali memasang rambu larangan bajaj di sejumlah ruas jalan. Sedikitnya ada lima ruas jalan resmi tak boleh dilintasi kendaraan transportasi roda tiga berbasis online itu.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, rambu larangan bajaj telah dipasang langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi di Jl Slamet Riyadi. Selang beberapa waktu, desakan dari komunitas ojek online (ojol) membuat pemerintah bertindak tegas.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surakarta Yulianto mengatakan pemasangan rambu ini sesuai dengan SE Larangan Operasional Bajaj di Surakarta sehingga pihaknya memasang rambu larangan bajaj di Solo.
“Pemasangan pertama di Jl Slamet Riyadi dan kemudian hari ini kami pasang di Jl Jenderal Sudirman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Adi Sucipto, dan Jl Dr Radjiman," kata Yulianto, Sabtu (14/2).
Ia mengatakan rambu larangan bergambar bajaj coret lengkap dengan keterangan 'Bajaj Online Dilarang Masuk' itu dipasang dibeberapa titik di setiap ruas jalan yang dilarang untuk dilewati.
Baca juga:
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Dengan pemasangan rambu larangan ini, kata dia, Dishub Surakarta maupun Satlantas Polresta bisa melakukan penindakan secara langsung apabila bajaj online nekat melintas di lokasi yang sudah dipasangi rambu larangan. "Teman-teman bajaj online yang nekat melintas bisa kami tindak karena pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian maupun kami,” tegas dia.
Ia berharap masyarakat maupun pengguna bajaj online bisa memahami larangan ini. Sementara itu, operator diharapkan bisa lebih bijak dalam beroperasi dengan peran sebagai angkutan permukiman kawasan tertentu. "Kami harap operator bisa melakukan perubahan pada rute-rute yang sudah dilarang pemerintah kota," kata Yulianto.
Secara terpisah, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan membenarkan pemasangan rambu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan Pemerintah Kota Surakarta. Selanjutnya, proses sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak-pihak terkait akan dilakukan sebelum melakukan penindakan bagi pelanggar. Bagi pengemudi bajaj yang tetap nekat melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan.
"Kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan Kota Surakarta. Setelah ini, nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin