Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang

Walkot Solo Respati Ardi menerbitkan SE larangan bajaj beroperasi di Solo, Jumat (31/10). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WALI Kota Solo Respati Ardi resmi melarang bajaj beroperasi mengangkut penumpang di Solo. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum. Penandatanganan SE tersebut disaksikan perwakilan 25 driver ojol Solo dan Polresta Surakarta di Balai Kota Solo.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pihaknya resmi menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum. “Sekarang kendaraan roda tiga (bajaj) tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Kami telah menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum,” ujar Respati, Jumat (31/10).

Ia mengatakan dasar SE tersebut yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. “Ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek,” kata dia

Dia menambahkan, aturan dasar lain yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Atas dasar itu, angkutan umum roda tiga (bajaj) tidak diperbolehkan beroperasi angkutan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.

Baca juga:

Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo


Ketua Umum Garda Soloraya Ramadhan Bambang Wijanarko menyebut penerbitan SE tersebut merupakan langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban transportasi. “Kami mengapresiasi respons cepat dari Mas Wali. Penolakan kami terhadap bajaj bukan karena persaingan, melainkan karena belum ada regulasi dan jaminan keselamatan. Kalau tidak diatur, nanti bisa timbul gesekan di lapangan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, keberadaan surat edaran ini menjadi acuan penting agar seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku.

“Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK












#Solo #Bajaj Online #Respati Ahmad Ardianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Ada dua RW yang berpotensi terdampak apabila kebakaran terus meluas dan sulit dipadamkan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Indonesia
TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Angin Sulitkan Damkar Padamkan Api
Api masih membesar karena tiupan angin kencang.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Angin Sulitkan Damkar Padamkan Api
Indonesia
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Satu dari 65 tersangka tersebut diketahui warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Indonesia
24 Atlet Tuli Galang Dana untu Berlaga di Malaysia, NPC Indonesia Turun Tangan
Pemerintah melalui Kemenpora sangat berkomitmen mendukung kemajuan dan prestasi olahraga disabilitas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
24 Atlet Tuli Galang Dana untu Berlaga di Malaysia, NPC Indonesia Turun Tangan
Bagikan