Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
Walkot Solo Respati Ardi menerbitkan SE larangan bajaj beroperasi di Solo, Jumat (31/10). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - WALI Kota Solo Respati Ardi resmi melarang bajaj beroperasi mengangkut penumpang di Solo. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum. Penandatanganan SE tersebut disaksikan perwakilan 25 driver ojol Solo dan Polresta Surakarta di Balai Kota Solo.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pihaknya resmi menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum. “Sekarang kendaraan roda tiga (bajaj) tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Kami telah menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum,” ujar Respati, Jumat (31/10).
Ia mengatakan dasar SE tersebut yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. “Ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek,” kata dia
Dia menambahkan, aturan dasar lain yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Atas dasar itu, angkutan umum roda tiga (bajaj) tidak diperbolehkan beroperasi angkutan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Baca juga:
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Ketua Umum Garda Soloraya Ramadhan Bambang Wijanarko menyebut penerbitan SE tersebut merupakan langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban transportasi. “Kami mengapresiasi respons cepat dari Mas Wali. Penolakan kami terhadap bajaj bukan karena persaingan, melainkan karena belum ada regulasi dan jaminan keselamatan. Kalau tidak diatur, nanti bisa timbul gesekan di lapangan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, keberadaan surat edaran ini menjadi acuan penting agar seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku.
“Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Bagikan
Berita Terkait
Kisah Basral, Atlet Skateboard Peraih Emas SEA Games, Pernah Beli Papan Rp 5.000 buat Latihan
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Penumpang Pesawat Adi Soemarmo Solo Diprediksi Naik 4 Persen selama Nataru
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Fadli Zon Dijadwalkan Resmikan Songgobuwono Keraton Solo, 2 Kubu Keraton Bertemu
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya