Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
 Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025 
                Walkot Solo Respati Ardi menerbitkan SE larangan bajaj beroperasi di Solo, Jumat (31/10). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - WALI Kota Solo Respati Ardi resmi melarang bajaj beroperasi mengangkut penumpang di Solo. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum. Penandatanganan SE tersebut disaksikan perwakilan 25 driver ojol Solo dan Polresta Surakarta di Balai Kota Solo.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pihaknya resmi menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum. “Sekarang kendaraan roda tiga (bajaj) tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Kami telah menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum,” ujar Respati, Jumat (31/10).
Ia mengatakan dasar SE tersebut yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. “Ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek,” kata dia 
Dia menambahkan, aturan dasar lain yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Atas dasar itu, angkutan umum roda tiga (bajaj) tidak diperbolehkan beroperasi angkutan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Baca juga:
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Ketua Umum Garda Soloraya Ramadhan Bambang Wijanarko menyebut penerbitan SE tersebut merupakan langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban transportasi. “Kami mengapresiasi respons cepat dari Mas Wali. Penolakan kami terhadap bajaj bukan karena persaingan, melainkan karena belum ada regulasi dan jaminan keselamatan. Kalau tidak diatur, nanti bisa timbul gesekan di lapangan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, keberadaan surat edaran ini menjadi acuan penting agar seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku. 
“Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Bagikan
Berita Terkait
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
 
                      UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
 
                      Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
 
                      Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
 
                      PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
 
                      DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
 
                      Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
 
                      Pelawak Kirun Menangis kala Melayat ke Rumah Duka Ki Anom Suroto
 
                      Legenda Wayang Tanah Air Anom Suroto Meninggal, Kiprah Mendalang hingga Keliling Dunia
 
                      Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
 
                      




