KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM


Taman Ismail Marzuki. (Foto: Instagram/aji.tidar)
MerahPutih.com - PT Jakarta Propetrindo (JakPro) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Menyikapi wacana banding JakPro itu, Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya siap menghadapi banding dari PT Jakarta ihwal kasus persekongkolan renovasi TIM itu.
Baca Juga:
KPPU Gandeng Polri Panggil Pihak -pihak Terlibat Mahalnya Minyak Goreng
"Jakpro atau terlapor-terlapor lain tentu saja berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima," kata Deswin di Jakarta, Senin (24/7).
Lebih lanjut, kata dia, PT JakPro wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.
"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," terangnya.
Dengan begitu, ucapnya, KPPU akan siap menghadapi banding JakPro dengan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki.
Bagi KPPU keberatan oleh Terlapor adalah hal yang wajar. Kita liat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya
Diketahui sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III. Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP), dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Baca Juga:
Ketiga perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 28 miliar terhadap dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dengan Jakpro. Putusan itu dibacakan di kantor pusat KPPU Jakarta.
PT JakPro pun tak tinggal diam dan akan melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Saat ini Jakpro sedang menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan, Sabtu (22/7).
Iwan mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan kententuan yang berlaku.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Marak Praktik Tying, KPPU Kumpulkan Belasan Pelaku Usaha Minyak Goreng
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menilik Pertunjukan Musikal Petualangan Sherina 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta

Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar

KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'

Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?

KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Aksi Pertunjukan Musikal Bertajuk Moonboy & His Starguide The Musical

TIMFest Kembali Digelar untuk Rayakan Ekosistem Seni di Jakarta

Antusias Warga Berburu Buku dalam Gelaran Pesta Literasi Indonesia 2024
