Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan


Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
MerahPutih.com - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025.
Hasilnya, investigator menyatakan transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menepis hasil investigator KPPU itu. Menurutnya, penggabungan atau merger pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi aturan.
Baca juga:
Merger TikTok-Tokopedia Disebut Tidak Untungkan UMKM, Bahkan Ratusan Orang di PHK
Budi menjelaskan akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Poin dalam aturan itu memang melarang media sosial menjadi e-commerce. Oleh karena itu, TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.
Kini, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.
Baca juga:
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Atas dasar itu, Budi menegaskan pada dasarnya integrasi dari kedua entitas tersebut tidak melanggar Permendag 31/2023. "Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag," tandas Mendag, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bukukan Transaksi Rp 161 M, Pangan Nusa Expo 2025 Cetak Rekor Tertinggi dalam 19 Tahun

Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Kakao Jawara Ekspor Nonmigas Indonesia, Melonjak Sampai 86,5%

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya

Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M

Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
