DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Angkutan transportasi online akan memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang tersendiri, tidak lagi digabungkan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat kompleksitas isu dalam ekosistem transportasi online yang melibatkan banyak sektor dan kementerian.

"Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan, tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik enggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Lasarus dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Baca juga:

DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol

RUU Angkutan Online ini akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal-hal teknis lainnya.

"Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja," ucap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca juga:

DPR Gerak Cepat Rencanakan Bikin RUU Transportasi Online, Akomodir Tuntutan Pengemudi Ojol

Meskipun RUU Angkutan Online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V berencana untuk bergerak cepat.

Saat ini, penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah naskah akademik rampung dan dipaparkan di Baleg, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

#Transportasi #Transportasi Online #Transportasi Online Berbasis Aplikasi #RUU Transportasi Online #DPR #Ojek Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Pemerintah menyiapkan paket stimulus jangka pendek senilai Rp 12,83 triliun untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Dibuka Pekan Depan, Bisa Urai Kemacetan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera membuka rute Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta mulai pekan depan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Dibuka Pekan Depan, Bisa Urai Kemacetan
Berita Foto
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Forum rakornas memberikan kesempatan bagi para kepala daerah untuk mendengar secara langsung arahan Presiden terkait dengan program prioritas pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Pengunduran diri ini enggak bisa dilihat semata sebagai persoalan individu, tetapi memang menjadi alarm untuk semua pemangku kepentingan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Bagikan