DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Angkutan transportasi online akan memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang tersendiri, tidak lagi digabungkan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat kompleksitas isu dalam ekosistem transportasi online yang melibatkan banyak sektor dan kementerian.

"Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan, tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik enggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Lasarus dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Baca juga:

DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol

RUU Angkutan Online ini akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal-hal teknis lainnya.

"Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja," ucap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca juga:

DPR Gerak Cepat Rencanakan Bikin RUU Transportasi Online, Akomodir Tuntutan Pengemudi Ojol

Meskipun RUU Angkutan Online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V berencana untuk bergerak cepat.

Saat ini, penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah naskah akademik rampung dan dipaparkan di Baleg, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

#Transportasi #Transportasi Online #Transportasi Online Berbasis Aplikasi #RUU Transportasi Online #DPR #Ojek Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Layanan urban berbasis listrik KAI Group menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan modern.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Gubernur Pramono Segera Umumkan Penaikan Tarif Transjabodetabek
Penyesuaian harga itu dilakukan karena subsidi yang diberikan Jakarta untuk transportasi umum ke wilayah penyangga Ibu Kota itu dinilai terlalu besar.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Gubernur Pramono Segera Umumkan Penaikan Tarif Transjabodetabek
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan