DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Merahputih.com - Angkutan transportasi online akan memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang tersendiri, tidak lagi digabungkan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat kompleksitas isu dalam ekosistem transportasi online yang melibatkan banyak sektor dan kementerian.
"Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan, tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik enggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Lasarus dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Baca juga:
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
RUU Angkutan Online ini akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal-hal teknis lainnya.
"Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja," ucap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Baca juga:
DPR Gerak Cepat Rencanakan Bikin RUU Transportasi Online, Akomodir Tuntutan Pengemudi Ojol
Meskipun RUU Angkutan Online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V berencana untuk bergerak cepat.
Saat ini, penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah naskah akademik rampung dan dipaparkan di Baleg, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Dibuka Pekan Depan, Bisa Urai Kemacetan
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal