Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM


Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menyerahkan polemik tersebut Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Ya semua ada jalurnya nanti tanya dengan inspektorat," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/7).
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III.
Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP), dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiganya perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).
Baca Juga
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 28 miliar terhadap dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dengan Jakpro. Putusan itu dibacakan di kantor pusat KPPU Jakarta.
PT JakPro pun tak tinggal diam dan berniat melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III. Saat ini Jakpro sedang menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan, Sabtu (22/7).
Iwan mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan kententuan yang berlaku.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya. (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Menilik Pertunjukan Musikal Petualangan Sherina 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta

KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

Aksi Pertunjukan Musikal Bertajuk Moonboy & His Starguide The Musical

TIMFest Kembali Digelar untuk Rayakan Ekosistem Seni di Jakarta

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
