KPPI Bahas RUU Pemilu di Rekernas II

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Februari 2021
KPPI Bahas RUU Pemilu di Rekernas II

Ilustrasi - RUU Pemilu. (cc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar Rapat Kerja Nasional (rakernas) II pada 26-28 Februari. Rakernas akan dhadiri 32 perwakilan DPD KPPI se-Indonesia, pendiri, dewan kehormatan, pakar, pengurus dan organisasi perempuan beragam bidang.

Sesuai dengan disiplin protokol kesehatan, Rakernas KPPI hanya dihadiri sedikit peserta yang digelar di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat. Rakernas tersebut juga memfasilitasi peserta dan peminat lainnya secara daring.

Baca Juga

PKS Sebut Ada Invisible Hand di Balik Penolakan RUU Pemilu

Ketua Umum DPP KPPI, Dwi Septiawati Djafar mengatakan, akan memanfaatkan momentum rakernas untuk mensosialisasi dan mengedukasi keterwakilan perempuan dalam kancah politik nasional.

"Hal tersebut akan disampaikan pada jajaran pengurus DPD KPPI seluruh Indonesia, para pemangku kepentingan dan perempuan politik Indonesia," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (26/2)

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)

Dwi menegaskan, salah satu misi KPPI adalah mendorong representasi perempuan di parlemen guna terpenuhinya kuota minimal 30 persen perempuan.

"Sayangnya dari empat kali pemilu yang sudah dilakukan (2004, 2009, 2014, dan 2019) angka keterwakilan perempuan di legislatif masih belum mencapai angka 30 persen," ujarnya.

Ia juga menyoroti, langkah sejumlah partai politik yang meminta agar tidak perlu dilakukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Padahal, kata dia, revisi regulasi pemilu ini menjadi peluang bagi gerakan perempuan mendesakkan penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam undang-undang.

"Jika DPR dan pemerintah bersepakat untuk tidak merevisi UU Pemilu sehingga menjadi seperti adanya sekarang, bagaimanakah nasib penguatan kebijakan afirmasi? Adakah cara lain yang dapat ditempuh guna menyiapkan payung hukum bagi keterwakilan perempuan?," imbuhnya.

Melalui UU Pemilu, kata Dwi, gerakan perempuan berharap adanya dukungan dari partai politik, penyelenggara pemilu, media, dan pemerintah pusat dan daerah.

"Undang-Undang pemilu diharapkan memberi ruang bagi penguatan kebijakan afirmasi dengan mewajibkan parpol menempatkan peremuan caleg pada nomor urut 1 di minimal 30 persen dapil melakukan proses rekruitmen caleg secara demokratis dan transparan melalui penerapan merit sytem yang adil dan memastikan caleg telah menjadi anggota parpol minimal dua tahun," bebernya.

Ia juga berharap, agar RUU pemilu mewajibkan lembaga penyelenggara pemilu di pusat dan daerah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30%.

"Mendukung perempuan caleg dengan memberikan akses terhadap data hasil perhitungan suara, mengatur dukungan dana banpol untuk peningkatan kualitas kader perempuan parpol; serta bersikap adil dan menjauhi perilaku transaksional dalam proses penghitungan suara," ujarnya.

Selain dukungan regulasi undang-undang, lanjut dia, langkah lain yang dapat ditempuh adalah mengupayakan lahirnya peraturan presiden yang mendukung penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

"Dengan adanya dukungan payung hukum berupa peraturan presiden, diharapkan terbuka ruang yang lebih luas bagi terwujudnya target 30 persen perempuan di parlemen pada pemilu 2024," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Gerindra Soroti Sikap PKS dan Demokrat Terkait RUU Pemilu

#RUU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Selain soal kodifikasi UU Pemilu, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Indonesia
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Indonesia
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Doli juga berpendapat bahwa pemilu serentak menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini dilaksanakan secara mendadak pada Senin pagi
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah,  5 UU Penting Terancam Berubah
Indonesia
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Artinya, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
Indonesia
Politikus Golkar Sebut Sudah Saatnya DPR Bahas RUU Pemilu, Juli 2026 Undang-Undang Harus Selesai
RUU tersebut biasanya akan dibahas dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) karena pembahasannya besar dan kompleks.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Politikus Golkar Sebut Sudah Saatnya DPR Bahas RUU Pemilu,  Juli 2026 Undang-Undang Harus Selesai
Bagikan