Gerindra Soroti Sikap PKS dan Demokrat Terkait RUU Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Februari 2021
Gerindra Soroti Sikap PKS dan Demokrat Terkait RUU Pemilu

Sidang pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Gerindra merespons keberatan sejumlah partai di parlemen terkait dengan kesepakatan Komisi II DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dua partai di Senayan yang keberatan dengan keputusan Komisi II atas tidak dilanjutkanya pembahasan RUU Pemilu termasuk jadwal pilkada.

Bahkan, kedua partai tersebut membantah klaim Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang menyebut adanya kesepakatan antara ketua kelompok fraksi (kapoksi) yang ada di Komisi II untuk tidak melanjutkan RUU Pemilu.

Baca Juga:

Soal RUU Pemilu, Pimpinan DPR Tunggu Surat Resmi dari Fraksi

"Dulu juga kami beda pendapat dengan fraksi lain dan kalah, ya engga apa," kata anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Elnino Mohi kepada wartawan, Kamis, (11/2).

Elnino Mohi meminta semua pihak untuk menghargai setiap perbedaan yang ada. Termasuk soal pembahasan RUU Pemilu yang memang menjadi sorotan.

"Kita hargai pendapat yang beda dengan kita," ujar Elnino Mohi.

Ilustrasi Pemilu nasional dan lokal serentak 2024. ANTARA/Kliwon
Ilustrasi Pemilu nasional dan lokal serentak 2024. ANTARA/Kliwon

Sebelumnya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengaku telah menggelar rapat bersama kapoksi yang ada di Komisi II DPR terkait nasib RUU Pemilu yang telah masuk prolegnas prioritas.

“Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli Kurnia.

“Dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah (RUU Pemilu) mau didrop atau tidak, itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Baca Juga:

Maret, DPR Putuskan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Doli menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di Bamus bersama Baleg. Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR,” ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

#RUU Pemilu #DPR RI #Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - 19 menit lalu
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
Simak detail pembahasan yang menargetkan penyelesaian pada 2026
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 27 menit lalu
DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Indonesia
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Indonesia
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Mufti juga menyinggung kebijakan etanol yang ia sebut membingungkan dan kontraproduktif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Indonesia
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Sudjatmiko juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih proaktif dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Bagikan