Maret, DPR Putuskan Pembahasan Revisi UU Pemilu


MerahPutih.com - Keputusan akhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021.
"Kami akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Dasco menjelaskan, revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di DPR sehingga penentuan Prolegnas Prioritas belum ditetapkan karena DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik di DPR RI.
Baca Juga:
Alasan Wakil Ketua DPR Azis Ingin Revisi UU Pemilu
"Pada Masa Sidang depan akan dibicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Herman Khaeron mengatakan, fraksi-nya mendukung pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023, ada beberapa argumen mengapa Pilkada dilakukan di tahun tersebut.
Pilkada 2020 yang dilakukan saat pandemik COVID-19 telah menunjukkan kesuksesan dalam pelaksanaannya. Namun di sisi lain, memberikan catatan akan menjadi kendala besar misalnya yang disampaikan pimpinan KPU yaitu apabila Pemilu dan Pilkada digabungkan di 2024 ini akan membuat persoalan karena KPU akan kewalahan.

"Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 yaitu Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara pemilu meninggal dunia," ucap-nya.
Ia meminta semua pihak menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu. Karena, akan terlihat siapa yang diuntungkan dan dipentingkan jika Pilkada dilakukan di 2024 serta 278 daerah yang harus dilakukan penunjukan pelaksana tugas sehingga menyebabkan kekosongan pemerintahan di daerah.
"Tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri begitu juga dengan penganggaran, bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024,akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
