Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Maret, DPR Putuskan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Februari 2021
Maret, DPR Putuskan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan akhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021.

"Kami akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Dasco menjelaskan, revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di DPR sehingga penentuan Prolegnas Prioritas belum ditetapkan karena DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik di DPR RI.

Baca Juga:

Alasan Wakil Ketua DPR Azis Ingin Revisi UU Pemilu

"Pada Masa Sidang depan akan dibicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Herman Khaeron mengatakan, fraksi-nya mendukung pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023, ada beberapa argumen mengapa Pilkada dilakukan di tahun tersebut.

Pilkada 2020 yang dilakukan saat pandemik COVID-19 telah menunjukkan kesuksesan dalam pelaksanaannya. Namun di sisi lain, memberikan catatan akan menjadi kendala besar misalnya yang disampaikan pimpinan KPU yaitu apabila Pemilu dan Pilkada digabungkan di 2024 ini akan membuat persoalan karena KPU akan kewalahan.

Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)
Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)

"Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 yaitu Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara pemilu meninggal dunia," ucap-nya.

Ia meminta semua pihak menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu. Karena, akan terlihat siapa yang diuntungkan dan dipentingkan jika Pilkada dilakukan di 2024 serta 278 daerah yang harus dilakukan penunjukan pelaksana tugas sehingga menyebabkan kekosongan pemerintahan di daerah.

"Tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri begitu juga dengan penganggaran, bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024,akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

#PemiluKada #UU Pemilu #RUU Pemilu #UU Pilkada #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Bagikan