KPK Usung 4 Isu Prioritas di Anti-Corruption Working Group G20

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Maret 2022
KPK Usung 4 Isu Prioritas di Anti-Corruption Working Group G20

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Jumat (25/3). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan persiapan pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 31 Maret 2022. Pertemuan ACWG putaran pertama ini akan dihadiri oleh seluruh anggota G20.

Pertemuan akan dilakukan secara virtual dengan dibuka oleh Mochammad Hadiyana, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK sebagai Chair dan Esther Bogaart dari Australia sebagai Co-Chair. Dilanjutkan dengan key note speech yang akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga

G20 di Solo, Peserta Diarak Keliling Kota Naik Kereta Uap Jaladara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, dalam gelaran G20 ACWG ini KPK mengusung 4 isu prioritas yaitu Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi; Partisipasi Publik dan Pendidikan Antikorupsi; Pengawasan Professional Enablers dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Korupsi di Sektor Renewable Energy.

KPK berharap G20 ACWG menjadi momentum baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia maupun global.

“Kami berharap peserta G20 bisa menghasilkan kesepakatan yang bisa membantu negara-negara anggota G20 maupun di luar anggota G20 untuk mencegah korupsi pada praktik ekonomi,” kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/3).

Lebih lanjut, Mochamad Hadiyana Deputi Bidang INDA KPK selaku Chair ACWG dalam Presidensi Indonesia G20 ini, menjelaskan bahwa isu “Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi” akan menjadi High Level Principles (HLP) dalam upaya pemberantasan korupsi global.

“Apabila isu Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi sebagai HLP tersebut nanti disepakati oleh seluruh anggota, maka akan tercatat dalam sejarah sebagai legacy KPK atau Indonesia sebagai presidensi Indonesia tahun 2022,” ungkap Hadiyana.

Baca Juga

Indonesia Undang Semua Pemimpin G20 ke KTT di Bali

Melalui Presidensi Indonesia dalam gelaran G20 menjadi kesempatan baik bagi KPK sebagai Chair ACWG, untuk memberikan kontribusi yang lebih besar pada upaya-upaya pemberantasan korupsi dunia.

"Dimana manfaat akhirnya adalah adalah mewujudkan perekonomian masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," ujarnya.

Keempat isu prioritas ini akan dibahas dalam putaran pertama G20 ACWG, sesuai jadwal sebagai berikut:

Hari ke-1, 28 Maret 2021

Pertemuan membahas terkait isu Enhancing the Role of Auditing in Tackling Corruption, dengan ditutup kegiatan diskusi antara ACWG dengan Engagement Groups yang dihadiri oleh perwakilan dari B20, C20, T20, L20 dan P20.

Hari ke-2, 29 Maret 2022

Pertemuan membahas terkait isu Public Participation and Anti-Corruption Eduacation Program dan penyusunan Compedium of Good Practices. Selain itu akan berlangsung diskusi panel yang akan membahas tentang Countering Corruption in Customs yang akan menghadirkan panelis dari World Customs Organization (WCO). Sesi dilanjutkan dengan diskusi tentang Foreign Bribery, lalu ditutup dengan diskusi bersama organisasi internasional, diantaranya UNODC, OECD, IMF, WB, FATF, dan Interpol.

Hari ke-3, 30 Maret 2022

Pertemuan membahas tentang Corruption-Risk Management in Renewable Energy, dilanjutkan dengan diskusi terkait Supervisory and Regulatory Framework of Lega Professionals.

Hari ke-4, 31 Maret 2022

Joint OECD/G20 Indonesian Presidency Session of Global Anti-Corruption & Integrity Forum akan mendiskusikan tema “Anti-Corruption and Integrity for a Resilient Recovery”. (Pon)

Baca Juga

Sambut KTT G20, Jokowi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Nusa Dua

#G20 #KTT G20 #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan