KPK Ungkap Syahrul Yasin Buat Kebijakan Pungutan, Terima Uang Rp 13,9 Miliar


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka itu, yakni Menteri Pertanian periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga
Satu dari tiga tersangka telah ditahan KPK, dia adalah Kasdi Subagyono. Penahanan terhadap Kasdi dilakukan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara itu, KPK belum menahan Syahrul Yasin Limpo dan Hatta lantaran keduanya berhalangan hadir memenuhi penggilan KPK pada hari ini Rabu (11/10).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan selama menjabat menteri pertanian, Syahrul Yasin membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
Johanis menyebut Syahrul Yasin memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari pejabat eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Baca Juga
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Atas suruhan Syahrul Yasin, Kasdi dan Hatta mengumpulkan sejumlah uang di wilayah eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran US$4.000 sampai dengan U $10.000.
Dikatakan Johanis, penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai orang suruhan Syahrul Yasin dilakukan secara rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS [Kasdi Subagyono] dan MH [Muhammad Hatta] antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ucap Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
