KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tahum 2019.
Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ujar Saut.
Alexander, kata Saut, menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand (GK) Kartech dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
"AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta, kepada KET dari GT. Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp 5O juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Saut, Alexander juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.
"Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU (Alexander). Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," pungkas Saut.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: KPK Total Amankan 6 Orang Terkait OTT Direktur Krakatau Steel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek