KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap "Ketuk Palu"

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Desember 2018
KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap "ketuk palu" terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Terdakwa korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. (MP/Ponco)

Kemudian, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah dan Ketua Komisi III Zainal Abidin

Selanjutnya anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," kata Agus dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Menurut Agus, 12 legislator Jambi itu diduga meminta uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD. Sedangkan untuk pimpinan fraksi dan anggota Rp100 juta hingga Rp200 juta.

"Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," jelas Agus.

Selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, kata Agus terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta. Agus pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang 'ketok palu' tersebut.

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Agus Rahardjo saat peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan saat peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (MP/Ponco)

Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," pungkas Agus.

Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Gubernur Jambi Zumi Zola
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Indonesia
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Jubir KPK tegaskan akan segera memproses hukum Donny ke tahap berikutnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Bagikan