KPK Terus Tanamkan Budaya Antikorupsi Mulai dari Desa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Oktober 2022
KPK Terus Tanamkan Budaya Antikorupsi Mulai dari Desa

KPK menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023, Selasa (18/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023, Selasa (18/10). Mengambil tema "Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi", kegiatan ini diikuti para sekretaris daerah, inspektur dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dari 22 provinsi yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswidjanto Sudjadi.

Menjadi awal rangkaian kegiatan pembentukan desa antikorupsi tahun 2023, peserta akan mendapatkan materi pembekalan awal tentang Pemberdayaan Desa Antikorupsi, Pengelolaan Keuangan Desa, serta Indikator Desa Antikorupsi dan Metode Penilaian.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam pembukaan kegiatan menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sudah menjalar hingga ke tingkat desa. Data KPK memperlihatkan, sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan menjerat 686 kepala desa.

Baca Juga:

KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

“Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.

Untuk diketahui, dari tahun 2015-2022, tidak kurang sebanyak Rp 470 triliun dana desa telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Sayangnya, hingga saat ini hal tersebut belum berjalan karena berdasarkan data terbaru sebanyak 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan.

Masih tingginya angka kemiskinan tersebut, menurut Firli karena buruknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa yang memunculkan celah korupsi. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan dana desa.

“Tujuan negara sulit terwujud kalau korupsi masih ada dan membuat Indonesia tidak bisa maju. Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan,” pesan Firli.

Sementara itu, di hadapan 123 orang yang hadir dalam rakor ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program desa antikorupsi yang telah KPK lakukan sejak tahun 2021. Hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 11 desa percontohan desa antikorupsi di 11 provinsi di Indonesia.

Wawan mengatakan, sejumlah faktor menjadi tantangan untuk kemajuan sebuah desa. Di antaranya, minimnya partisipasi masyarakat di desa dalam mengawasi APBDes, pembangunan, dan perencanaan. Selanjutnya, kurangnya wadah untuk menyalurkan pendapat atau pengaduan serta pemahaman aparat desa terkait gratifikasi dan konflik kepentingan.

Faktor lain yang tak kalah pentingnya adalah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa. Adapun modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga:

Firli Berikan Narasi #CaraKerjaKPK ke Awak Media

“Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil. Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan,” kata Wawan.

Oleh karenanya, dengan kegiatan ini, KPK ingin menyamakan persepsi dengan para pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten yang daerahnya akan menjadi percontohan desa antikorupsi. Tentunya untuk mengentaskan kemiskinan, harus dilakukan langkah cepat dan tepat untuk memperbaiki beberapa hal.

“Kegiatan ini memberikan pemahaman ke seluruh pemangku kepentingan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif untuk tidak melakukan korupsi dan mewujudkan budaya antikorupsi di Indonesia,” kata Wawan.

Perjalanan Program Desa Antikorupsi

Sebelumnya, program pembentukan desa antikorupsi telah dimulai pada Desember 2021 di mana Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi. Kemudian, di tahun 2022 program Desa Antikorupsi dilanjutkan dengan terpilihnya 10 desa calon percontohan desa antikorupsi.

Kesepuluh desa tersebut ialah: Desa Kamang Hilla, Kab. Agam – Sumatera Barat; Desa Hanura, Kab. Pesawaran - Lampung; Desa Mungguk, Kab. Sekadau - Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kab. Bandung - Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kab. Semarang - Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kab. Banyuwangi - Jawa Timur; Desa Kutuh, Kab. Badung - Bali; Desa Kumbang, Kab. Lombok Timur - NTB; Desa Pakatto – Kab. Gowa, Sulawesi Selatan dan Desa Detusoko Barat, Kab. Ende - NTT.

Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan, yaitu pertama tahap observasi untuk menilai kesiapan desa menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian, kick off kepada seluruh elemen masyarakat desa dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

Selanjutnya, pada tahapan ketiga, akan dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Dan tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang. Dan terakhir, penetapan sebagai desa percontohan antikorupsi.

Menyitir kata-kata Mohammad Hatta, "Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin desa". Makna dalam kata-kata tersebut sejalan dengan semangat KPK bahwa desa yang bebas dari korupsi akan menjadi tolok ukur dan membuka mata bagi level di atasnya untuk bersama memberantas korupsi di Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Lukas Enembe

#KPK #Pencegahan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan