KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 September 2020
KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Pinangki

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi Djoko S Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saat ini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam pasal 10A UU No 19 Tahun 2019," ujar Alex sapaan Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).

Alex menjelaskan, pelaksanaan pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. Untuk itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Dalam kesempatan tersebut, Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," ujarnya.

Baca Juga:

Kerap Hindari Wartawan, Firli Bahuri Dianggap Belum Siap Jadi Ketua KPK

Lebih lanjut, pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan pernyataan para pimpinan KPK mengacu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," kata Alex. (Pon)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

#Alexander Marwata #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan