KPK Tanggapi Soal Harta Irjen Ferdy Sambo Tak Tercantum di LHKPN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo ternyata tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Mantan Kadiv Propam Polri itu ramai dibicarakan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selama menjadi polisi, Ferdy Sambo ternyata tak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK. Pasalnya, pada laman elhkpn.kpk.go.id tak tercantum LHKPN Ferdy Sambo.
Baca Juga:
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif
Terkait ini, Juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk periodik 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi, Rabu (10/8).
Namun, Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.
Baca Juga:
Mabes Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski demikian, Ipi mengaku telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo.
Setelah LHKPN diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Kepolisian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
