KPK Sita Senpi Laras Panjang Kaliber 32 dan 5 Mobil dari Rumah Mewah di Pondok Indah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
KPK Sita Senpi Laras Panjang Kaliber 32 dan 5 Mobil dari Rumah Mewah di Pondok Indah

Salah satu aset yang disita terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara, dan dipasang tanda penyitaan oleh KPK di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). (ANTARA/HO-KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menyita dua senjata api (senpi) serta lima unit kendaraan saat menggeledah dua rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 893 miliar.

“Pada Senin (23/6) malam, tim KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jakarta, Selasa (24/6).

Budi menjelaskan dua senpi api yang disita berupa laras pendek dan panjang kaliber 32. Untuk lima unit kendaraan, terdiri atas dua unit mobil bermerek Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.

Baca juga:

KPK Cecar Manajer Bank Panin Asal Duit Angsuran Kredit Rumah Tersangka Bos PT JN

Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset tanah dan bangunan saat proses penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah semalam.

"Melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” imbuh Jubir KPK itu, dikutip Antara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Baca juga:

KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi PT Jembatan Nusantara

Adapun, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke penuntutan. Untuk tersangka Bos PT JN Adjie dilansir Antara, hingga saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan. (*)

#Korupsi ASDP #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Bagikan