KPK Sita Dokumen RDTR Terkait Proyek Meikarta dari Ruang Kerja Sekda Jabar


Ruang Kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa digeledah petugas KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
Barang bukti berupa dokumen Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tahun 2017 itu disita penyidik KPK usai menggeledah ruang kerja Iwa pada hari ini. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang ke Luar Negeri
"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Selain ruang kerja Iwa, lembaga antirasuah juga melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. Hingga kini, penggeledahan di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar masih berlangsung.
"Tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
Baca Juga: KPK Dukung Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa
Sementara Bortholomeus Toto dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.(Pon)
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan
