KPK Setor Duit Korupsi e-KTP Tangan Kanan Setnov ke Kas Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 Oktober 2018
KPK Setor Duit Korupsi e-KTP Tangan Kanan Setnov ke Kas Negara

Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - KPK menyatakan telah menyetorkan uang pengganti dan denda yang dibayarkan terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke kas Negara.

Total uang yang dibayarkan Andi Narogong itu Rp2,1 miliar. Rinciannya uang denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,186 miliar.

"Total uang sebesar Rp2,186 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

jubir KPK merah putih
Jubir KPK Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono

Saat proses hukum masih berjalan, pengusaha yang dikenal dekat dengan mantan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar Setya Novanto (Setnov) itu telah mengembalikan uang US$350 ribu.

Menurut Febri, pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. "Bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP Elektronik," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Andi 13 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

andi
Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANT)

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sosok yang dipercaya sebagai tangan kanan Setnov itu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15juta dan Rp1,186 miliar. (Pon)

#Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP #Andi Narogong
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan