Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Segera Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Juni 2021
KPK Segera Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5), lalu.

Baca Juga

Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus. Azis disebut memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Ali menegaskan, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, selain sidang etik yang memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Stepanus sebagai pegawai KPK, lembaga anturasuah juga terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Stepanus.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.

"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (Pon)

Baca Juga

Keluar dari Pintu Belakang, Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Azis Syamsuddin #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - 45 menit lalu
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - 1 jam, 3 menit lalu
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Bagikan