KPK Segera Kembali Panggil Azis Syamsuddin


Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5), lalu.
Baca Juga
Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus. Azis disebut memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Ali menegaskan, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, selain sidang etik yang memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Stepanus sebagai pegawai KPK, lembaga anturasuah juga terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Stepanus.
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.
"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (Pon)
Baca Juga
Keluar dari Pintu Belakang, Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
