KPK Sebut Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3).
Ali menegaskan, atas adanya dugaan kerugian keuangan negara tersebut KPK bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Alexander Marwata Jamin Tak Intervensi Penyelidik KPK Meski Kenal dengan Rafael
“Pasal-pasal melawan hukum, yaitu Pasal 2 atau Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” tegas dia.
Ali menyesalkan bansos beras yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru menjadi bancakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Kembali Datangi KPK
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang untuk tidak ke luar negeri.
Ali mengatakan, proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pencegahan bakal diperpanjang jika dibutuhkan.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Alex Marwata Seangkatan dengan Rafael di STAN, ICW: Potensi Konflik Kepentingan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook