KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kabar penetapan Hakim Agung bernisial GS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus suap tersebut. Hanya saja Ghufron meminta publik untuk menunggu.
Baca Juga:
KPK Pastikan Penjagaan TNI di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung
"Tunggu, kami masih sedang mengembangkan penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/11).
Sementara itu berdasarkan keterangan sumber, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Adapun tersangka baru itu berprofesi sebagai hakim agung di MA. Menurut sumber tersebut, hakim agung yang menyandang status tersangka adalah Gazalba Saleh.
Baca Juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Gazalba Saleh merupakan kolega Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkapnya.
Gazalba Saleh sebelumnya pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (27/10).
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana MA, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis