Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (27/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Teranyar, lembaga antirasuah dikabarkan menetapkan tersangka baru.
"Ada (tersangka baru)," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Baca Juga
KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Adapun tersangka baru itu berprofesi sebagai hakim agung di MA. Menurut sumber tersebut, hakim agung yang menyandang status tersangka adalah Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh merupakan kolega Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkapnya.
Gazalba Saleh sebelumnya pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (27/10).
Baca Juga
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana MA, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi Hasan.
KPK belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum merespons pesan singkat awak media saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka baru itu. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan