Kasus Korupsi

KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 Maret 2020
 KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Bos PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno diperpanjang masa tahanannya oleh KPK (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bos PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. Rahardjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan masa penahanan Rahardjo diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 14 Maret 2020. Dengam demikian, Rahardjo setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 12 April 2020.

Baca Juga:

Usut Kasus Suap Bakamla, KPK Koordinasi dengan POMAL

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RP (Rahardjo Pratjinho) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020 di di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/3).

Plt Jubir KPK Ali Fikri benarkan KPK perpanjang masa tahanan Bos CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK (Foto: antaranews)

Diketahui, KPK menetapkan Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016. Tak hanya Rahardjo, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo. Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla. Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan.

Meski demikian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Pada 16 Agustus 2016 ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar.

Selanjutnya pada 16 September 2016 PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Dalam perjalananya, pada awal Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. ULP Bakamla melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMI Teknologi terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

Baca Juga:

Korupsi Suap Bakamla, Politisi NasDem Mangkir Panggilan KPK

Negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan. Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.

Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo Pratjihno selaku Dirut PT CMI Teknologi dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum atau pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Para tersangka diduga menggelembungkan harga yang menyebabkannya kerugian keuangan negara sekitar Rp 54 miliar.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Dua Saksi Untuk Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

#Ali Fikri #Tahanan KPK #Korupsi Bakamla #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Saat ini kondisi Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sudah kelebihan kapasitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK
Ali Fikri kini menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK dan telah 10 tahun bertugas di lembaga antirasuah.
Wisnu Cipto - Senin, 12 Agustus 2024
 Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Bagikan