Korupsi Suap Bakamla, Politisi NasDem Mangkir Panggilan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sedang ada agenda dinas di luar kota.
Sedianya, Donny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Saksi FA TPK suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI, ybs sedang ada dinas di luar kota," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4).
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan ini akan dijadwalkan ulang pada Jumat (14/4).
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang hari jumat (14/4)," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka. Fayakhun ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar US$ 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.
Diketahui, terdapat sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla.
Selain Donny, sejumlah nama anggota DPR juga disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Mereka yakni, politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin dan Eva Sundari; politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta Politikus Nasdem, Bertus Merlas.
Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita