KPK Periksa Dua Saksi Untuk Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). (ANTARA FOTO/Riki Nugraha)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia, Erwin S Arief dan Direktur PT. CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Sejauh ini, terdapat sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla. Salah satunya yakni, Fayakhun Adriadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.
Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.
Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Kasus Bakamla, KPK Panggil Tiga Saksi untuk Tersangka Fayakhun Andriadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025