Kasus Bakamla, KPK Panggil Tiga Saksi untuk Tersangka Fayakhun Andriadi


Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). (ANTARA FOTO/Riki Nugraha)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan PT Dunia Hobi terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Tiga karyawan PT Dunia Hobi itu antara lain Agus Gunawan, Ninik Samsiah dan Oding. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4).
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Sejauh ini, terdapat sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla. Salah satunya yakni, Fayakhun Adriadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar US$ 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.
Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Mereka yakni, politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua politikus Nasdem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.
Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Periksa Politisi Golkar Fayakhun Terkait Suap Bakamla
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut

Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara

Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali

Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di

Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal
