KPK Periksa Sultan Pontianak Terkait Kasus Bupati PPU
Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie di dampingi pengacaranya saat melakukan konferensi pers di Pontianak. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (26/4).
Sultan Pontianak bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Sultan Pontianak mangkir pada panggilan Kamis, 31 Maret 2022. Saat itu Sultan Pontianak tak menghadiri panggilan pemeriksaan lantaran tak menerima surat panggilan dari KPK.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Senin (4/4).
Baca Juga
KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat Ketua DPC Demokrat Samarinda
Mendengar pernyataan Sultan Pontianak, KPK membantah tidak berkirim surat panggilan kepadanya. Ali menyatakan pihaknya sudah berkirim surat panggilan pemeriksaan secara patut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Bupati PPU di Musda Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering