KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap kader Partai Demokrat itu akan dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/4).
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Bupati PPU di Musda Demokrat
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih fokus menelisik adanya aset Abdul Gafur yang diatasnamakan orang lain. Hal itu sempat dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.
KPK menduga ada aset milik Abdul Gafur yang mengatasnamakan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang juga tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Ali juga mengatakan pihaknya tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan suap kepada Abdul Gafur. Bukti-bukti tambahan itu dikumpulkan lewat pemeriksaan saksi-saksi.
"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat Ketua DPC Demokrat Samarinda
Sebelumnya, KPK membongkar adanya dugaan praktik culas Abdul Gafur untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN.
Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan Abdul Gafur dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Di antaranya, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga:
KPPU Gandeng Polri Panggil Pihak -pihak Terlibat Mahalnya Minyak Goreng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025