KPK Periksa Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar Terkait Suap Garuda


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
Kedua tersangka yang bakal diperiksa penyidik tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar.
Baca Juga: Usut Suap Garuda, KPK Telisik Peran Bos PT MRA Soetikno Soedarjo

"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Soetikno dan Emirsyah sudah berkali-kali dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun hingga kini belum ditahan. Padahal, keduanya dijerat sebagai tersangka sejak Januari 2017.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.
Selain bukti dalam bahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.
Lantaran bukti-bukti yang berbahasa asing tersebut jugalah yang membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Pasalnya, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.
Baca Juga: KPK Garap Anak Buah Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?" ujar Laode.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: KPK: Kasus Dugaan Suap Garuda Sudah Selesai!
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
