KPK Periksa Istri Setnov Terkait Korupsi e-KTP


Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani Tagor terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Deisti akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Paulus Tannos (PLS).
Baca Juga
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Diketahui, Deisti merupakan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan cangkang Setnov yang memiliki saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera salah satu konsorsium lelang proyek e-KTP.
Baca Juga
Kemarin berturut-turut penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa putri dan putra Setnov, Dwina Michaela dan Rezha Herwindo. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca Juga
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
