KPK Periksa Farhat Abbas Terkait Merintangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Farhat Abbas (@Farhatabbasnew)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Farhat Abbas terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Farhat bakal diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini untuk tersangka Politisi Partai Golkar Markus Nari (MN).
"Farhat Abbas diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Pemeriksaan pada Farhat Abbas bukanlah kali pertama, sebelumnya Farhat Abbas pernah pula diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama pada Jumat (18/8).
Selain Farhat Abbas, pengacara Kondang, Elza Syarief juga pernah diperiksa untuk melengkapi berkas Markus Nari.
Kedua pengacara tersebut memang beberapa kali diperiksa KPK atas perkara korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.
Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura