KPK Paparkan Kronologi OTT Hakim PN Medan, Berikut Urutan Penangkapannya


Suasana penggerebekan ruang sidang PN Medan oleh petugas KPK (MP/Amsal Chaniato)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di Medan, Selasa (28/8) kemarin, tim penindakan Lembaga antirasuah berhasil menangkap delapan orang.
Delapan orang yang dicokok KPK di antaranya Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait.

Kemudian Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi; Staf Tamin, Sudarni; panitera pengganti PN Medan, Helpandi; hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba.
"Tim mendapatkan informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H (Helpandi), panitera pengganti PN Medan yang diduga diperuntukan untuk hakim MP (Merry Purba), hakim ad hoc tipikor Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8).
Mulanya, kata Agus, tim penindakan KPK mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan. Tim KPK mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi.

Selanjutnya, Helpandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Agus mengungkapkan, Tim KPK kemudian mengamankan salah satu staf Tamin, Sudarni, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya, Jalan Cendrawasih, Medan. Sudarni pun langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Secara paralel, tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya, di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," ungkap Agus.
Agus melanjutkan terakhir tim penindakan KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Oloan di PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berlima langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, kata Agus, guna pemeriksaan tim KPK menerbangkan tujuh orang dari delapan orang yang diamankan di Medan. Ketujuh orang yang dibawa ke Kantor KPK, yakni Sudarni, Tamin, Helpandi, Merry Purba, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Sontan Merauke.

Usai dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Menurut Agus pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat IPR: #2019GantiPresiden Boleh, Yang Gak Boleh Makar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
