KPK Minta Polri Jelaskan Model Tim Gabungan Kasus Novel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Agustus 2017
KPK Minta Polri Jelaskan Model Tim Gabungan Kasus Novel

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief meminta pihak kepolisian menjelaskan secara rinci model tim gabungan yang digagas Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mengusut kasus teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"(Tim gabungan ini) detailnya belum disampaikan. Kami juga belum mengetahui. Kami berharap ada tim dari Polda dan Mabes untuk menjelaskan dulu kepada kami tentang model pembentukan tim itu," kata Laode usai menghadiri pembukaan Sekolah Antikorupsi (Sakti) 2017 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Menurut dia, penjelasan dari Polri untuk mengetahui tugas dan fungsi masing-masing institusi. Sehingga, nantinya KPK dapat menentukan sikap untuk ikut atau tidak dalam tim gabungan tersebut.

"Untuk sementara belum ada keputusan dari KPK. Kami ingin mendengarkan lebih dulu penjelasan lebih rinci dari Polri," jelas dia.

Laode mengungkapkan, saat jajaran Polri menemui pimpinan KPK di Gedung KPK beberapa waktu lalu, rencana pembentukan tim gabungan pernah disampaikan langsung oleh Kapolri.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Jenderal Tito menjanjikan tim dari Polda Metro akan memberikan informasi secara berkala kepada KPK terkait perkembangan penanganan kasus teror terhadap Novel.

Namun, setelah pertemuan yang digelar pada Senin (19/6) lalu itu, tim dari pihak kepolisian hingga kini belum memberikan informasi terbaru mengenai pengusutan kasus teror terhadap Kasatgas kasus korupsi e-KTP tersebut.

"Kalau saya tidak salah Pak Kapolri mengatakan, nanti tim Polda yang mencari itu akan memberikan update kepada KPK setiap dua mingguan dan dari KPK menilai update itu. Saya pikir begitu juga, tapi saya tidak tahu apakah dengan yang sekarang itu akan sama seperti itu, tapi waktu itu kata teman-teman di Polda terkendala Lebaran, tapi sekarang habis itu tidak ada lagi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Laode berharap jajaran Polri menepati janjinya untuk menyampaikan perkembangan kasus Novel. Ia juga menegaskan, pihaknya siap mendampingi kepolisian untuk memeriksa Novel yang saat ini masih dirawat di Singapura.

"Kami berharap dari Polda akan datang menyampaikan update terakhir termasuk seandainya kalau ingin memeriksa Novel di Singapura, pihak KPK akan mendampingi teman-teman dari Polda untuk ke sana," pungkas Laode. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Hargai Instruksi Jokowi Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan

#Tito Karnavian #Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan