MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mempercepat penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada awak media usai menghadiri pembukaan Sekolah Antikorupsi 2017 yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
"KPK dan Mas Novel, dan keluarganya sangat menghargai, dan mudah-mudahan setelah ini penyerang Novel bisa segera ditangkap," ujar Laode.
Menurut Laode, dengan tuntasnya kasus tersebut berarti menghilangkan prasangka yang kini berkembang liar mengenai dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus teror terhadap Novel.
"Karena untuk juga menghilangkan syak wasangka yang berkembang liar, jadi lebih cepat lebih baik lagi," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap agar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut tuntas secepatnya. Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan perintah Presiden tersebut, meski terdapat beberapa kendala.
“Beliau (Presiden) memerintahkan agar menuntaskan sesegera mungkin. Prinsipnya agar sesegera mungkin, tapi kadang-kadang ada kendala di lapangan,” kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7).
Kapolri menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Presiden. Diketahui, Presiden memang menginginkan laporan perkembangan kasus teror atas Novel.
Lebih dari tiga bulan penyiraman, kepolisian belum berhasil mengungkap kasus ini. Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di Jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai salat subuh pada 11 April 2017 pukul 05.10 WIB.
Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri. Sementara itu, pelaku melarikan diri.
Hingga bulan lalu, kepolisian sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel di antaranya berinisial M, H, AL, dan N. Namun, polisi melepaskan mereka karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Belum Tahu Peran Tim Gabungan Kasus Novel