KPK Belum Tahu Peran Tim Gabungan Kasus Novel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Agustus 2017
KPK Belum Tahu Peran Tim Gabungan Kasus Novel

Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan pasca OTT Surabaya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK dan Polri belum secara resmi membentuk tim gabungan untuk menangani kasus teror terhadap penyidik seniornya Novel Baswedan.

Pasalnya, menurut dia, KPK belum mengetahui pembagian tugas dan fungsi dari tim yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut.

"KPK belum membentuk tim gabungan. KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan dalam tim gabungan tersebut," ujar Laode melalui pesan singkat, Selasa (1/8).

Laode mengungkapkan, pihaknya masih menunggu perkembangan terakhir dari Polri mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Kami menunggu dulu update terakhir dari Polri soal perkembangan kasus Mas Novel. Karena sampai hari ini kami belum dapat update terakhir dari tim Polda," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak membuat Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, melainkan membentuk tim gabungan Polri-KPK. Polri juga tengah memburu seorang lelaki yang dicurigai terlibat.

"TPF itu tidak pro justitia, artinya hasilnya tidak bisa langsung dijadikan barang bukti penyidikan dan dibawa ke pengadilan. Tim (gabungan KPK-Polri) ini tim investigasi, lebih dalam lagi, masuk ke data mentah bukan superficial (permukaan)," kata Kapolri Jendral Tito Karnavian di Kantor Presiden, Senin (31/07), usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Tito menyatakan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, Presiden Joko Widodo memintanya untuk menuntaskan kasus Novel sesegera mungkin.

Dan, TPF independen yang melibatkan unsur masyarakat dianggap sejumlah pegiat antikorupsi sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan, yang belum mendapat titik terang, bahkan hampir empat bulan setelah kejadian.

"Saya pikir kita cukup percayakan kepada institusi KPK juga. Karena teman-teman KPK cukup kredibel. Selama ini tim Polri bekerja. Oke, kalau dianggap kurang kredibel. Tapi saya kira tim KPK dipercaya publik, jadi mengapa tidak digabungkan saja tim Polri dan KPK," tegasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Instruksi Jokowi Sinyal Baik Penuntasan Kasus Teror Novel Baswedan

#KPK #Novel Baswedan #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Rotasi Enam Kapolda, Simak Daftar Lengkapnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri serta merotasi enam Kapolda. Berikut daftar lengkap pejabat yang berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Rotasi Enam Kapolda, Simak Daftar Lengkapnya
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bagikan