Instruksi Jokowi Sinyal Baik Penuntasan Kasus Teror Novel Baswedan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Agustus 2017
Instruksi Jokowi Sinyal Baik Penuntasan Kasus Teror Novel Baswedan

Presiden Jokowi saat didampingi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kiri). (Facebook/Presiden Joko Widodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian terkait penanganan kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Senin (31/7) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi langkah Jokowi memanggil Jenderal Tito ke Istana dalam rangka mempercepat penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Terkait dengan perhatian Presiden terhadap kasus ini, kami melihatnya sebagai sinyal baik agar peneror tersebut tidak lagi dibiarkan berlama-lama bebas di luar," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8).

Febri berharap, pelaku penyerangan terhadap Kasatgas kasus e-KTP itu dapat segera terungkap, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Febri, penuntasan kasus Novel harus dilakukan Polri, mengingat teror seperti itu mengintai pegawai KPK lainnya serta para pihak yang aktif dalam pemberantasan korupsi.

"Sejumlah hal sudah dilakukan, semoga setelah pertemuan tersebut ada kemajuan," imbuh Febri.

KPK, sambung Febri, belum berminat bergabung ke dalam tim investigasi yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Menurut dia, sesuai tugasnya, kasus Novel yang masuk dalam kategori pidana umum merupakan kewenangan Polri.

"Kami pandang, kami menghormati kewenangan Polri. Karena sejauh ini masih dalam domain pidana umum," ucapnya.

Febri mengungkapkan, KPK sejauh ini menunggu hasil kerja Polri selama lebih dari tiga bulan usai penyerangan pada subuh, Selasa (11/4) lalu.

"Karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira kita perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," ungkapnya.

Pasalnya, sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengusutan kasus tindak pidana umum tidak masuk dalam tugas dan kewenangan lembaga antirasuah.

"KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di UU," pungkas eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pengamat: Tim Pencari Fakta Novel Baswedan Penting

#Novel Baswedan #Presiden Jokowi #Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Bagikan